Selasa, 24 Juni 2014

krida TIBMAS

SAKA BHAYANGKARA

POLSEK CIBUNGBULANG

 

 

 

KRIDA TIBMAS

 



 PENGETAHUAN TIBMAS

Siskamling adalah suatu cara pengendalian keamanan yang berada di lingkungan pedesaan atau perkotaan yang bertujuan untuk mengendalikan gangguan-gangauan Kamtibmas yang berasal dari oknum manusia maupun dari alam. Dasar-dasar :

Ø UUD 1945 Pasal 30 ayat 1Ø UU no. 02 Th.2002 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepoliian RI.

Ø TAP MPR no. TAP/MPR/II/1983 →GBHNØ Instruksi Gubernur no. 300 Th. 1983Ø Instruksi Camat Batang no. 300 / 434 10 kemampuan yang diberikan POLRI untuk petugas siskampling :

1. Dapat membunyikan tanda bahaya

2. Mampu melaksanakan tugas Patroli atau ro

nda

3. Mampu menanggulangi bahaya kebakaran

4. Memberikan pengamanan

5. Mewmberikan pertolongan dan menyelamatkan korban

6. Mendatangi, menjaga, membatasi, mengamankan TKP ( TPTKP )

7. Melaporkan dan bertanggung jawab terhadap sauatu kejadian

8. Menangkap orang yang melakukan kejahatan / tertangkap basah

9. Mengisi buku mutasi kejadian / jurnal

10. Mampu memelihara tempat siskampling

Manfaat siskampling :

Ø Dapat memberikan rasa aman

Ø Memberikan rasa perlindunganØ Menjalin atau memupuk rasa ke gotong-royongan

Ø Mencegah gangguan Kamtibmas

Ø Wujud Manunggal ABRI dan rakyatØ Memupuk rasa percaya diriØ Memupuk rasa kekeluargaan



Alat-alat pengenal siskampling :

Ø Kentongan Ø Senter / oncor / alat penerangan

Ø Ember / karung goni / kadut / pasir

Ø Tambang

Ø Ban lengan kampling

Ø Borgol

Ø Pentungan

Ø Jas hujan / mantel / paying

Tujuan dibentuk siskampling :Untuk mengamankan linmgkungan, meliputi pengamanan masyarakat dan pengamanan Negara.Untuk mencegah hal-hal atau tindakan yang menyangkut criminal.

Bimastral dalah suatu kemampuan untuk

menguasai wilayah sekitar tempat tinggal kita dengan cara mendatakan, mengidentifikasin memahami seluruh aspek kehidupan yang ada.Jarak Penguasaan Bimastral :Wilayah perkotaan 50 mWilayah pedesaan 100 m

TIPIRING ( TINDAK PIDANA RINGAN ) Tipiring adalah suatu tindak pidana / pelanggaran hukum yang diancam hukuman maximal :Kurungan / penjara 3,5 bulan Denda Rp. 7500 ( ukuran tahun 1948 ) sekitar Rp. 500.000

Macam-macam Triping :

1. Mabuk di tempat umum
2. Mengamen
3. Menggelandang
4. Membuat keributan di sidang pengadilan
5. Membuat keributan ditempat orang yang sedang melakukan peribadatan
6. Wanita tuna susila dan gigolo
7. Menaruh pasir di pinggir jalan umum
8. Penghinaan ringan
9. Pencirian ringan
10. Penganiayaan ringan
11. Penipuan ringan
12. Penggelapan ringan



Sistem Keamanan Lingkungan Pemukiman




Lingkungan Pemukiman adalah kawasan dimana sekelompok atau golongan warga masyarakat menetapkan dan atau betempat tinggal.



Tujuan Penyelengaraan pengamanan lingkungan pemukiman adalah tercapainya kondisi lingkungan pemukiman yang sehat dan kemantapan ketahanan lingkungan pemukiman dibidang Kamtibmas yang ditandai ciri-ciri:

  •  norma agama, hukum dan adat dihayati serta ditaati dan diamalkan dengan baik oleh masyarakat.

  • Adanya mentalitas masyarakat yang mampu menjadi daya tangkai terhadap setiap ancaman, gangguan dan hambatan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Kepekaan masyarakat terhadap masalah-masalah Kamtibmas yang terjadi lingkungan disertai response profesional sesuai norma-norma yang berlaku.
  •  Masyarakat dapat menikmati rasa bebas dari gangguan maupun ancaman, rasa dilindungi dan rasa ketentraman lahiriah dan batiniah sehingga masyarakat dapat melaksanaan segala kegiatan usahanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan (Tata Tentram Karta Raharja).
  • Masyarakat dapat berperan aktif sesuai peran dan fungsinya masing-masing dalam mengimplementasikan sistem Kamtibmas swakarsa dilingkungannya yang mencakup Informasi maupun peng-Identifiksiksian masalah-masalah Kamtibmas yang terjadi dilingkungannya dan upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam rangka menyelesaikan melalui forum kemitraan Polisi Masyarakat (Siskommas) maupun kegiatan-kegiatan sistem keamanan Lingkungan (Siskamling).

Oleh sebab itu, dengan maraknya aksi kejahatan dan teror bom di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diharapkan peran serta masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif yang dimulai dari keamanan lingkungan pemukiman masing-masing.
Cara Pengamanan Lingkungan Pemukiman secara fisik

1) Cara pengamanan lingkungan pemukimanfisik dimulai dengan pengamanan diri pribadi,          pengamanan keluarga/rumah tangga dan pengamanan lingkungan Pemukiman.

2) Cara pengamanan diri pribadi secara pribadi fisik

a)  Kewaspadaan diwaktu meninggalkan rumah (tidak membawa barang-barang berharga       parkir   kendaraan pada tempatnya dan sebagainya ).

b)   Kewaspadaan menerima tamu yang tidak dikenal

c)   Kewaspadaan terhadap penggunaan alat-alat masak, listrik/api atau bahan bakar lainnya.

Cara pengamanan keluarga/rumah tinggal

a) Kewaspadaan seperti diuraikan diatas

b) Pemasangan lampu penerangan yang cukup

c) Pemasangan pagar secara baik dan tepat ( kokoh, kuat, dan tidak menutup  pandangan dari luar ( dalam rumah ).

d) Pemasangan kunci-kunci

e) Bila mau meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, lebih baik dititipkan kepada              keluarga/tetangga terdekat yang dapat dipercaya atau kepada pihak keamanan.

f) Memelihara anjing penjaga
g) Dan sebagainya.
 
 
sumber : buku dan saka bhayangkara polres lamongan